Viral! Warga diberi Rp100 Ribu Per Orang, Proyek Pemagaran Laut Tuai Perhatian Publik

foto kkp-hentikan-kegiatan-pemagaran-laut-tanpa-izin-di-tangerang

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Pagar laut sepanjajg 30,16 kilomter yang membentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, memicu pertanyaan besar. Pasalnya, proyek ini dilaporkan tidak mengantongi izin balik dari pemerintah pusat.

Pagar bambu setinggi 6 meter ini didirikan oleh warga setempat atas perintah pihak misterius, dengan bayaran Rp100 ribu per orang. Keberadaan pagar laut yang mulai dibangun sejak Juli 2024 ini baru viral pada awal Januari 2025.

KKP Lacak Dalang di Balik Pagar Laut

Kementerian Kelautan (KKP) langsung turun tangan untuk menyelidiki proyek kontroversiial ini. Dirijen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung NUgroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan titik terang setelah mewawancarai sejumlah nelayan. Namun, identias pemilik pagar masih dirahsiakan hingga laporan lengkap disampaikan ke pimpinan KKP.

“Sudah ada sedikit titik terang terkait siapa di balik proyek ini. Kami akn laporkan ke pimpinan unutk tindakan lebih lanjut,” ujar Pung, Jumat (10/1/2025).

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten menemukan fakta bahwa warga mendapat bayaran Rp100 ribu untuk mendirikan pagar tersebut. Namun, siapa yang memberi perintah masih menjadi misteri.

KKP Bersiap Membongkar Pagar Laut

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa agar pagar laut ini akan dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Menurutnya, segala aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus sesuai dengan regulasi.

“Pasti dicabut. Bangunan yang melanggar aturan di ruang laut harus dihentikan,” ujar Sakti, Kamis (9/1/2025).

Presiden Prabowo Subianto telah menginstrusikan KKP untuk menyegel dan mengehntikan pembangunan pagar tersebut. Jika dalam 20 hari pemilik tidak membongkar sendiri, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Dampak Besar Bagi Nelayan dan Ekosistem

Keberadaan pagar laut ini berdampak langsung pada ribuan warga pesisir. Data dari Dinar Kelautan dan Perikanan Banten menunjukkan bahwa lebih dari 21.950 jiwa, termasuk nelayan dan pembudidaya, terdampak secara ekonomi.

Selain itu, oagar ini juga berpotensi merusak eksosistem laut secara signifikan. Anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang laut agar kasus serupa tidak terulang.

Negara Hadir untuk Tegakkan Aturan

Langkah penyegelan pagar laut ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam. “Negara tidak boleh kalah,” tegas Pung, seraya memastikan bahwa aduan masyrakat menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.

Kisah pagar laut Tangerang ini bukan hanya soal misteri proyek tanpa izin, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan dan sesuai regulasi. (Nps)