Kebakaran Los Angeles Menewaskan 16 Orang, 97 Warga Negara Indonesia Terkena Imbasnya

ux47ucjzjqxzmus

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Kebakaran besar yang melanda Los Angeles, California, pada awal Januari 2025, terus menambah korban. 

Hingga 12 Januari, jumlah korban tewas meningkat menjadi 16 orang, dengan kemungkinan masih ada korban lain yang belum ditemukan, kata Presiden AS Joe Biden.

Kebakaran yang mulai terjadi pada 7 Januari ini telah melahap ribuan hektare wilayah Palisades dan mengakibatkan puluhan ribu orang terpaksa mengungsi.

Meskipun situasi sangat memprihatinkan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan meninggal dalam bencana tersebut. Namun, empat WNI dilaporkan terdampak dan telah mendapatkan bantuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles.

Selain itu, sejumlah diaspora Indonesia yang berstatus WNA juga kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran ini. KJRI LA mencatat ada sekitar 97 WNI yang terkena dampak, tersebar di wilayah seperti Pasadena, Altadena, Sylmar, dan Calabasas.

Meskipun demikian, Kemlu dan KJRI terus memantau keadaan dan memastikan WNI mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan. Bahkan, KJRI LA sudah mengeluarkan peringatan dini tentang potensi kebakaran melalui media sosial dan saluran komunikasi lainnya, seperti grup WhatsApp komunitas WNI di California Selatan.

Di sisi lain, kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran ini diperkirakan sangat besar. Perusahaan cuaca AccuWeather memperkirakan kerusakan ekonomi bisa mencapai hingga US$ 150 miliar, setara dengan sekitar Rp 2.400 triliun.

Kebakaran ini juga merusak bangunan bersejarah, termasuk rumah peternakan Will Rogers dan beberapa bangunan di Taman Negara Bagian California.

Sementara itu, pihak KJRI terus memantau situasi dan mengikuti panduan evakuasi dari otoritas setempat. Mereka mengimbau seluruh masyarakat Indonesia di wilayah tersebut untuk tetap tenang dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. (Nps)