Polisi Tegaskan Saksi Penerima Dana Fiktif DPRD Riau Wajib Kembalikan Uang

WhatsApp Image 2024-12-23 at 08.52.40 (1)

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi yang diduga menerima aliran dana SPPD fiktif dari DPRD Riau.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga mengalir ke tiga klaster penerima, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga honorer. Beberapa penerima bahkan diduga menerima dana hingga ratusan juta rupiah.

“Di pelaksanaannya, ada tiga kelompok yang menerima dana tersebut. Besarannya bervariasi, mulai dari yang sedikit hingga mencapai Rp 100 juta hingga Rp 300 juta,” ungkap Ade pada Jumat (17/1/2025).

Polisi memberikan tenggat waktu bagi saksi yang menerima aliran dana tersebut untuk mengembalikan uang yang diterima, dengan batas akhir pada akhir Januari 2025. Meskipun proses hukum kasus ini terus berjalan, Ade menegaskan bahwa pihaknya berharap semua pihak yang terlibat dapat segera mengembalikan dana tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp 7,1 miliar, yang belum termasuk barang-barang lain seperti kendaraan bermotor, apartemen, dan barang mewah yang juga ikut disita dalam pengungkapan kasus ini. (Nps)