Kolaborasi Ditjenpas-PUSKAPA-UNODC: Ciptakan Perlakuan Pemasyarakatan yang Adil untuk Perempuan
Jakarta, pendawainvestigasi.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Pusat Kajian Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) serta United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar diskusi strategis pada Kamis (16/1).
Diskusi ini bertujuan menyusun pedoman perlakuan khusus bagi tahanan, narapidana, anak binaan perempuan, dan anak bawaan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, serta lembaga pembinaan khusus anak.
Langkah Konkret untuk Pemasyarakatan yang Lebih Adil
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, menekankan bahwa pedoman ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi. “Pedoman ini akan menjadi dasar penting untuk memastikan perlakuan yang adil dengan memperhatikan hak-hak mereka,” ujar Masjuno.
Fokus pada Kesehatan dan Kebutuhan Spesifik
Ketua Kelompok Kerja Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, dr. Hetty Widiastuti, menyoroti pentingnya pedoman yang komprehensif. “Pedoman ini harus mencakup seluruh aspek kebutuhan fisik dan mental untuk tahanan, narapidana, anak binaan perempuan, dan anak bawaan,” jelasnya.
Kapokja Humas, Deddy Eduar Eka Saputra, menambahkan bahwa asesmen individual menjadi elemen penting dalam implementasi pedoman ini. “Melalui asesmen yang tepat, kita dapat menentukan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu,” ungkapnya.
Dukungan Standar Internasional dan Lokal
National Programme Coordinator UNODC, Rabby Pramudatama, menyatakan bahwa pedoman ini akan menjadi acuan penting dalam mengimplementasikan kebijakan pemasyarakatan yang berfokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Pedoman ini akan mengacu pada standar internasional seperti Bangkok Rules dan Mandela Rules, namun tetap menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik Indonesia.
Penguatan Kebijakan Berbasis Hukum
Kolaborasi ini juga diharapkan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan fokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam sistem pemasyarakatan.
Pedoman yang tengah dirancang ini tidak hanya menjadi langkah maju dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia terhadap keadilan, inklusivitas, dan standar internasional.(Nps)