Dibongkar Menteri ATR/BPN!Fakta Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

desain cover

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membeberkan fakta mengejutkan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dikutip dari Kompas, dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/1/2025), Nusron menegaskan bahwa isu ini sedang ditangani secara serius menyusul viralnya dugaan kejanggalan di media sosial.

Menurut Nusron, tercatat sebanyak 263 bidang tanah di kawasan tersebut telah bersertifikat. Dari jumlah itu, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama individu, dan 17 bidang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Data ini sudah sesuai dengan informasi yang tercantum dalam aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN,” ujar Nusron. Aplikasi Bhumi merupakan platform transparansi publik yang memungkinkan masyarakat memeriksa informasi pertanahan secara langsung.

Investigasi Sertifikat di Perairan
Nusron menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN telah membentuk tim khusus, termasuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), untuk mengevaluasi apakah bidang tanah yang bersertifikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.

“Kami akan memastikan posisi bidang tanah sesuai garis pantai tahun 2024. Jika sertifikat berada di wilayah laut dan melanggar aturan, kami akan mengevaluasi dan meninjau ulang penerbitannya,” tegas Nusron.

Ia juga mengungkapkan bahwa sertifikat yang baru diterbitkan pada 2023 sedang dalam masa evaluasi. Jika ditemukan cacat hukum, material, atau prosedural, sertifikat dapat dibatalkan tanpa proses pengadilan selama belum mencapai usia lima tahun. Nusron juga berjanji akan menindak tegas pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam pelanggaran ini, termasuk mencabut izin juru ukur dan meminta pertanggungjawaban pejabat kantor pertanahan di Tangerang.

Reaksi Publik dan Sorotan Hukum
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai bahwa penerbitan sertifikat di atas lautan adalah bentuk pelanggaran hukum. “Jika sertifikat diterbitkan ketika lahan sudah menjadi laut, itu melanggar aturan karena lautan adalah hak publik yang menjadi milik pemerintah,” ujarnya.

Trubus menekankan pentingnya menelusuri asal-usul penerbitan sertifikat tersebut. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang “bermain” dalam proses ini, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Zenzi Suhadi, menyebut kasus ini sebagai skandal serius. Ia menduga adanya upaya untuk menyulap lautan menjadi lahan bersertifikat HGB demi kepentingan pengembang dan oknum pejabat.

“Pagar laut ini diduga menjadi penanda batasan reklamasi dan bidang untuk sertifikasi. Penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, harus segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” tegas Zenzi.

Polemik di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, di mana akun @elisa_jkt menunjukkan perbandingan antara Google Map dan aplikasi Bhumi. Dari perbandingan tersebut, ditemukan bahwa titik koordinat lahan bersertifikat HGB berada di atas laut, tidak jauh dari pagar laut yang menjadi sorotan publik.

Hasil serupa juga ditemukan melalui investigasi Kompas, yang mendapati bahwa bidang tanah tersebut berada di tengah perairan. Hal ini menambah kuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat HGB di kawasan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi, menindak pelanggaran, serta mengembalikan fungsi lautan sebagai hak publik. (Nps)