Ahok Diperiksa KPK Selama 1 Jam, Terkait Kasus LNG
Jakarta, pendawainvestigasi.com – Mantan Komiasaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar satu jam, Kamis (9/1/2025).
Pemeriksaan dimulai pukul 11:14 WIB dan selesai pada pukul 12:35 WIB di Gedung KPK, Jakarta.
Usai pemeriksaan, Ahok mengungkapkan bahwa prosesnya berjalan lebih cepat karena ia tidak perlu lagi mengisi dokumen biodata. “Karena sudah pernah diperiksa sebelumnya, jadi tinggal mengonfirmasi materi penyidikan saja,” ujar Ahok.
Terkait kasus LNG, Ahok menjelaskan bahwa indikasi permaslaahn sudah ditemukan saat ia menjabat sebagai Komut Pertamina. “Ini kasus LNG, bukan terjadi di zaman saya. Kontraknya sudah ada sebelum saya masuk. Tapi kasusnya ditemukan di Januari 2020, waktu saya masih menjabat,” katanya.
Dalam kasus ini, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, telah lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Meski begitu, hakim memutuskan tanggung jawab penggantian kerugian negara sebsar USD 113 juta tidak dibebankan ke Karen, melainkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang dinilai tidak berhak atas keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Karen yang sebelumnya mengajukan banding dan ditolak, kini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus ini dan telah menetapkan tersangka baru. (Nps)