Alvin Lim Berpulang: Jejak Karier Pengacara yang Mengundang Pro dan Kontra

alvin-lim-2_169

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Pengacara Alvin Lim meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada, Tangerang, Banten, pada Minggu (5/1) sekitar pukul 12:00 WIB. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Humas LQ Indonesia Law Firm, Putra Hendra Giri. Alvin Lim merupakan pendiri kantor hukum tersebut. 

“Saya tiba-tiba menerima informasi sekitar pukul 12:00 WIB bahwa Pak Alvin Lim telah meninggal dunia,” ujar Putra dalam pernyataan yang diterima pada Minggu.

Putra juga mengungkapkan bahwa Alvin Lim seharusnya menghadiri peresmian kantor cabang LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu pagi.

Namun, Alvin memutuskan untuk berangkat pada sore hari karena merasa lemas. Sayangnya, pada pukul 12:00 WIB, Putra mendapatkan kabar bahwa Alvin Lim telah berpulang.

Alvin Lim menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati. Selain itu, ia juga meraih pendidikan di bidang ekonomi dari University of California Berkeley, Amerika Serikat (AS), dan melanjutkan studi perbankan di Colorado Graduate School of Banking, AS.

Ia memulai karier profesionalnya sebagai bankir di Bank Wells Fargo, AS, pada tahun 1997. Setelah berkarier di sektor finansial, pada tahun 2015 Alvin memutuskan fokus membangun firma hukum miliknya, LQ Indonesia Law Firm.

Nama Alvin Lim mulai menjadi sorotan publik ketika ia mengkritik kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ia mengklaim bahwa Sambo, yang dihukum atas kasus pembunuhan berencana, tidak pernah mendekam di Lapas Salemba melainkan tinggal di ruangan ber-AC.

Pernyataan sebelumnya disampaikan Alvin dalam wawancara bersama dr. Richard Lee, yang kemudian viral melalui platform Tiktok. Klaim tersebut dibantah oleh Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.

Selain itu, Alvin juga pernah menjadi kuasa hukum Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia juga dikenal sebagai pengacara para korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya serta mantan bos PT Asuransi Allianz Life Indonesia.

Alvin Lim menjadi sorotan ketika melontarkan pernyataan yang menyebut Kejaksaan sebagai tempat berkumpulnya mafia. Pernyataan tersebut membuatnya dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. 

Sebelumnya, Alvin juga dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus pemalsuan dokumen. Ia bahkan sempat dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. (Nps)