Awas! Belum Bayar Pajak Kendaraan? Polisi Siap Datang ke Rumah Anda
Jakarta, pendawainvestigasi.com – Dilansir dari laman kompas.com, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menginisiasi program penagihan pajak secara door-to-door. Program ini dirancang untuk mendekati masyarakat secara persuasif dan memberikan edukasi langsung terkait pentingnya pemenuhan kewajiban pajak kendaraan.
Kepala Seksi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S., menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk pendekatan soft power oleh pembina Samsat di tingkat provinsi. “Program ini telah dijalankan di beberapa daerah dan akan terus diperluas ke wilayah lainnya. Tujuannya adalah untuk mengingatkan masyarakat akan kewajibannya sebagai wajib pajak,” ujar Aldo, Selasa (21/1/2025), dikutip dari kompas.com.
Proses Penagihan Persuasif
Pelaksanaan door-to-door ini dipimpin oleh tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan pendekatan yang mengutamakan dialog dan pengertian. “Tim mendatangi rumah wajib pajak untuk mengingatkan. Jika mereka bersedia membayar pajak saat itu, pembayaran bisa langsung diproses,” jelas Aldo, dikutip dari kompas.com.
Namun, jika pemilik kendaraan belum siap melunasi kewajibannya, tim akan memberikan tenggat waktu untuk pembayaran di kemudian hari. “Kami tidak bertujuan untuk mengintimidasi. Pendekatan ini sepenuhnya bertujuan menggugah kesadaran masyarakat terhadap kewajiban mereka,” tambahnya, dikutip dari kompas.com.
Rencana Perluasan Program
Program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pendekatan personal dan persuasif, Samsat percaya langkah ini mampu menciptakan kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat untuk membayar PKB secara tepat waktu.
Dengan keberlanjutan program ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung untuk mendukung pembangunan daerah. (Nps)