Ditjenpas Resmi Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Apa Saja Fokusnya?

WhatsApp Image 2024-12-23 at 08.52.40 (1)

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Setelah sukses melaksanakan program rehabilitasi terhadap tahanan, narapidana, dan anak binaan penyalahguna narkotika selama periode 2020-2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 pada Rabu (15/1).

 Acara ini diresmikan oleh Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan diikuti secara virtual oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.

Transformasi dalam Era Baru Pemasyarakatan
Gun Gun Gunawan menyatakan, rehabilitasi ini merupakan bagian dari transformasi dalam era baru Pemasyarakatan yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. “Salah satu fungsi utama Pemasyarakatan adalah perawatan, termasuk di dalamnya rehabilitasi, untuk membantu tahanan dan warga binaan mengendalikan adiksinya serta membangun kesehatan fisik dan mental mereka,” ujarnya.

Rehabilitasi ini bertujuan tidak hanya untuk memulihkan individu secara personal tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di lembaga Pemasyarakatan. Program ini akan menjadi langkah awal sebelum warga binaan mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian guna mempersiapkan reintegrasi mereka ke masyarakat.

Kesuksesan dan Target 2025
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, mengungkapkan bahwa selama 2020-2024, program rehabilitasi telah menjangkau 64.121 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 12.551 orang menjalani rehabilitasi medis, 50.895 orang mendapat rehabilitasi sosial, dan 675 lainnya mengikuti program pascarehabilitasi. Pada tahun 2024, program ini berhasil dilaksanakan di 106 lembaga Pemasyarakatan di 31 kantor wilayah.

Adhayani juga memaparkan bahwa Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat pencapaian yang mengesankan untuk UPT Pemasyarakatan, dengan nilai IKR sebesar 3,57 pada tahun 2024—yang tertinggi dibandingkan lembaga lainnya. Untuk tahun 2025, anggaran sebesar Rp25,8 miliar telah dialokasikan untuk merehabilitasi 107.746 tahanan, narapidana, dan anak binaan di 537 Rutan, Lapas, dan LPKA di seluruh Indonesia.

Sinergi untuk Kesuksesan Program
Keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada tenaga kesehatan, tetapi juga pada dukungan dari berbagai elemen di UPT Pemasyarakatan, termasuk tim keamanan, registrasi, dan pembinaan. “Kami berharap seluruh jajaran dapat berperan aktif sesuai tugas masing-masing untuk memastikan program ini berjalan optimal,” pungkas Adhayani.

Dengan dimulainya Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Ditjenpas optimis mampu memperluas dampak positif program ini, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. (Nps)