Google Disanksi Rp 202 Miliar, KPPU Soroti Praktik Play Store

foto berita

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 202,5 miliar kepada Google. Denda ini terkait dengan kebijakan sistem pembayaran di Google Play Store yang dinilai tidak adil dan merugikan pengembang aplikasi lokal.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana bersama Komisioner Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, di Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

 

Ketidakadilan dalam Sistem Google Play Billing

Sejak 2022, KPPU menyelidiki kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia menggunakan sistem Google Play Billing. Sistem ini memberlakukan tarif hingga 30%, lebih tinggi dibandingkan metode pembayaran lain, dan pengembang yang menolak menghadapi ancaman penghapusan aplikasi dari Play Store. Kebijakan ini dinilai mengurangi pendapatan pengembang dan menciptakan ketidakadilan.

KPPU juga mencatat dominasi Google di pasar dengan pangsa mencapai 93%, yang memperburuk posisi pengembang kecil.

 

Pelanggaran dan Putusan KPPU

Dalam putusannya, KPPU menyatakan Google melanggar dua pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:

Pasal 17 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 25 ayat 1 huruf b terkait penyalahgunaan posisi dominan yang menghalangi konsumen mendapatkan barang atau jasa dengan harga dan kualitas bersaing.

Namun, Google dinyatakan tidak melanggar pasal lain, seperti Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat 1 huruf a dalam undang-undang yang sama.

Hilman Pujana menyampaikan, “Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.”

 

Sanksi dan Tuntutan KPPU

 KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, Google diwajibkan menghentikan kewajiban penggunaan sistem Google Play Billing di Play Store.

Google juga diharuskan memberikan kesempatan kepada pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB). Program ini memberikan insentif berupa pengurangan tarif layanan sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hilman menegaskan, “Pengembang aplikasi harus diberikan kebebasan dalam memilih sistem pembayaran tanpa dipaksa menggunakan layanan tertentu.”

 

Langkah Menuju Persaingan Usaha yang Sehat

Putusan ini diharapkan mendorong perubahan kebijakan Google Play Store untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pengembang aplikasi lokal. Dengan langkah ini, KPPU menegaskan komitmennya dalam melindungi persaingan usaha dan kepentingan konsumen di Indonesia. (nps)