Hebohkan Publik! Misteri Pagar Bambu 30 Km di Perairan Tangerang: Penyelidikan KKP Dimulai

kkp-segel-pagar-laut-30-km-tanpa-izin-di-tangerang-hub

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami penyelidikan terkait temuan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang menghebohkan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang telag disegel sejak Kamis (9/1/2025) itu hingga kini masih menjadi misteri, terutama soal siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang dikenal dengan sapaan Ipunk, menyatakan bahwa investigasi sedang dilakukan secara mendalam.

“Kami belum tahu siapa pemiliknya. Yang jelas, hanya pihak yang berniat membangun pagar ini yang mengetahuinya. Sampai kami menemukan penanggung jawabnya, hal ini tetap menjadi tanda tanya,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis.

Ipunk juga menegaskan bahwa keberadaan KKP di lokasi merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat atas fenomena yang viral di media sosial tersebut.

“Yang pasti, kami hadir untuk menjawab apa yang menjadi kehawatiran masyarakat. KKP ada di sini, negara hadir untuk memastikan masalah ini ditangani,” tegasnya.

Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, publik berharap segera ada kejelasan tentang motif dan pohak di balik pagar bambu misterius ini.

 

KKP Siap Ungkap Pemilik Pagar Laut Misterius di Tangerang

Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk segera mengungkap identitas pemilik pagar bambu sepanjang 30 klilometer yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang. Sebagai langkah awal, KKP akan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas pembangunannya.

“Kami akan bertanya ke masyarakat setempat, siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab. Jika sudah diketahui, langkah berikutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi,” ujar Direktur Jendera Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau Ipunk.

Ipunk memastikan bahwa setelah identitas pemilik ditemukan, KKP tidak hanya akan memanggil pihak tersebut, tetapi juga mengumumkan nama pemilik serta motif di balik pembangunan pagar tersebut.

“Ya, mereka akan dipanggil. Masalah ini tidak akan selesai jika tidak ada klarifikasi langsung,” tegas Ipunk.

Dengan rencana ini, publik berharap misteri pagar laut yang menjadi perhatian nasional segera terpecahkan, termasuk motif di balik pembangunannya.

 

Pagar Laut Diduga Rugikan Nelayan, KKP Bertindak Tegas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Perairan Tangerang diduga melanggar aturan karena tidak memilik izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Lebih dari itu, lokasi pagar tersebut berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sehingga berpotensi merugikan mata pencaharian nelayan setempat serta mengancam kelestarian ekosistem pesisir.

“Langkah penghentian ini adalh respons terhadap aduan nelayan lokal sekaligus bagian upaya penegakan aturan tata ruang laut yang berlaku,” tegas Pung Nugroho Saksono, atau Ipun, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKKP) KKP.

Ipunk juga menegaskan bahwa tindakan tegas KKP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya laut sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.

Penyelidikan terhadap pagar tersebut akan terus berlanjut hingga identitas pemilik dan tujuan pembangunannya dapat terungkap secara jelas.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan kepada nelayan serta memastikan pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan. (Nps)