Kabar Gembira! Jadwal Libur Pembelajaran Selama Ramadhan 2025 Resmi Diumumkan
Jakarta, pendawainvestigasi.com – Dilansir dari laman detikcom, Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Edaran Bersama (SEB) resmi mengumumkan kebijakan terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam mengelola rencana pembelajaran mandiri di tengah bulan suci tersebut.
Surat edaran tersebut, yang bertajuk Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, telah ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan nomor SEB 3 Menteri (Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ), dokumen ini mengatur skema pembelajaran siswa secara komprehensif selama periode Ramadhan.
Jadwal dan Skema Pembelajaran Ramadhan 2025
Mengacu pada SEB 3 Menteri, pemerintah menetapkan skema libur dan pembelajaran mandiri sebagai berikut:
Libur Awal Ramadhan
Sekolah diliburkan selama tujuh hari, mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Namun, istilah “libur” dalam edaran ini tidak berarti bebas kegiatan. Pada tanggal-tanggal tersebut, siswa diminta melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai penugasan sekolah.
Sebagaimana tertuang dalam poin a SEB, kegiatan ini bertujuan mengintegrasikan pendidikan dengan nilai-nilai keimanan dan sosial di bulan Ramadhan.
Pembelajaran Normal di Tengah Ramadhan
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara normal di sekolah. Pemerintah mendorong adanya kegiatan tambahan yang menguatkan iman, takwa, serta membentuk karakter mulia seperti kepemimpinan dan kegiatan sosial.
Libur Akhir Ramadhan
Jadwal libur sekolah kembali berlaku pada tanggal:
26, 27, dan 28 Maret 2025
2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Berbeda dari awal Ramadhan, pada libur akhir ini tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Pentingnya Kebijakan Ini
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas dalam pembelajaran selama bulan Ramadhan, sekaligus mendorong siswa untuk memanfaatkan momen ini sebagai ajang pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai keagamaan.
Untuk informasi lebih lanjut, termasuk tautan unduh SEB, pemerintah telah menyediakan akses di situs resmi masing-masing kementerian.
Mari manfaatkan momentum Ramadhan ini dengan penuh keberkahan, semangat belajar, dan mempererat kebersamaan! (Nps)