Keputusan Tegas! Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang
Jakarta, pendawainvestigasi.com – Dilansir dari laman kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengumumkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat-sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan material, serta batal demi hukum.
“Setelah dilakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, area tersebut tidak boleh menjadi properti pribadi. Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan dianggap cacat prosedur dan material,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.
Sertifikat Cacat, Penerbitan Tidak Sesuai Aturan
Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021, sertifikat yang belum berusia lima tahun dapat dicabut atau dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan, sertifikat-sertifikat tersebut secara otomatis dicabut karena berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak disertifikasi,” jelasnya.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa 266 sertifikat, yang mencakup 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM, berada di bawah laut dan melampaui batas garis pantai. Sertifikat tersebut melibatkan beberapa pihak, yaitu:
PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang SHGB
PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang SHGB
9 bidang SHGB atas nama perseorangan
Penyelidikan dan Penegakan Hukum
Sebagai langkah penegakan hukum, Kementerian ATR/BPN memanggil dan memeriksa petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut. “Kami telah memanggil petugas juru ukur dan pejabat yang menandatangani sertifikat untuk menjalani pemeriksaan kode etik,” ungkap Nusron.
Kementerian juga memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk mengaudit Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). KJSB, sebagai pihak swasta yang bertanggung jawab atas pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat, kini dalam penyelidikan untuk memastikan apakah prosedur pengukuran dilakukan sesuai aturan.
Langkah Selanjutnya
Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi seluruh sertifikat di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan. “Kami akan meninjau ulang semua sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai aturan hukum,” tutupnya.
Pembatalan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga integritas tata ruang wilayah pesisir sekaligus menegakkan aturan pertanahan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. (Nps)