Mendes: Program Pendamping Desa Diperpanjang
Jakarta, pendawainvestigasi.com – Demi memajukan daerah-daerah di Indonesia, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memastikan bahwa program pendamping desa akan diperpanjang oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI.
Hal itu, diungkapkan Yandri di hadapan awak media, di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12).
Sementara itu, terkait dengan perekrutan pendamping desa, dikatakannya, akan dilakukan secara terbuka.
“Dari 34.000 pendamping desa sudah kami evaluasi. Yang layak diperpanjang akan kami perpanjang. Sedangkan yang tidak akhirnya (posisinya) kosong,” kata Yandri seperti dilansir dari Antara.
Untuk mengisi yang kekosongan tersebut, menurut Yandri, pihaknya bakal melakukan rekrutmen baru dengan kordinator mengikuti tahapan mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan sampai ke pendamping lokal desa.
Dengan pola rekrutmen yang dilakukan secara terbuka, ia mengatakan, siapapun bisa mengikuti tes tersebut. Sementara proses rekrutmen sendiri akan dilakukan secara profesional. Bahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk proses rekrutmen pendamping desa.
Sementara itu, Ketua DPW Pendawa Jakarta, Bambang Lusiadi, SE., mengapresiasi langkah Mendes Yandri tersebut. Diungkapkannya, bahwa posisi pendamping desa sangat strategis.
“Posisi pendamping desa selama ini sangat penting dalam upaya pemberdayaan serta pembangunan daerah-daerah di Indonesia yang dimulai dari desa,” ujarnya, di kantor DPW Pendawa Jakarta, Senin (23/12) pagi.
Keputusan untuk memperpanjang program pendamping desa ini pun, menurut Bambang, sejalan dengan Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sekaligus juga, sebagai bentuk komitmen Mendes Yandri untuk menciptakan desa yang maju dan mandiri,” terangnya.
Namun demikian, di sisi lain, dirinya pun mendorong agar Kemendes dapat melibatkan pihak eksternal guna menjadi sosial control bagi Pemerintahan Desa (Pemdes), terkhususnya dalam mengelola pendistribusian anggaran dana desa.
Kemudian, ia juga mengapresiasi Kemendes yang menjalankan proses rekrutmen pendamping desa dengan transparan.
“Kami meyakini, bahwa kabar terkait setor uang untuk bisa menjadi pendamping desa adalah hoaks. Itu sudah arahan Mendes, bahwa tidak boleh ada pungutan serupiah pun, baik untuk memperpanjang maupun rekrutan yang baru,” ucap dia.
“Jika ada (pungutan liar-red) pada proses rekrutmen tersebut, maka Pendawa akan menjadi yang pertama melaporkannya ke Polisi,” tandas Bambang. (Rhm)
Editor: Cecep Saefudin