Meningkat Tajam! Penegakan Hukum Imigrasi di 2024 Tangkap 16 Buronan Interpol
Jakarta, pendawainvestigasi.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat pencapaian signifikan di tahun 2024 dengan menangkap 16 buron internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.
Salah satu yang terbaru adalah penangkapan YZ, anggota sindikat judi online asal China. Selain itu, Imigrasi juga berhasil menangkap sejumlah warga asing yang terlibat dalam penipuan, pencucian uang, dan kasus narkotika.
Tahun 2024 juga mencatatkan 130 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, meningkat 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 53 orang.
Selain itu, tindakan administratif keimigrasian (TAK) dijatuhkan terhadap 5.434 WNA, meningkat 98,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke wilayah Indonesia sepanjang 2024, naik 58 persen dibandingkan 6.673 orang pada 2023. Peningkatan ini menunjukkan efektivitas pengawasan dan ketegasan dalam menindak WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Pengawasan Ketat terhadap WNA
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa peningkatan mobilitas WNA di Indonesia harus diimbangi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi. “Langkah ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Imigrasi memiliki wewenang menjatuhkan TAK kepada WNA yang melakukan kegiatan berbahaya, melanggar peraturan, atau membahayakan keamanan publik. TAK meliputi pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, deportasi, hingga pembatasan izin tinggal.
Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada September 2024 memperkuat landasan hukum untuk menangkal WNA hingga 10 tahun atau seumur hidup, jauh lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya enam bulan.
Operasi Pengawasan dan Instruksi Menteri
Direktorat Jenderal Imigrasi juga melaksanakan operasi pengawasan berskala nasional pada Mei, Juli, dan September 2024 untuk memantau keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh Indonesia. Operasi ini diharapkan dapat terus berjalan secara intensif pada 2025.
“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan operasi pengawasan secara berkala dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Jangan beri celah bagi WNA untuk melakukan tindak kriminal di Indonesia,” tegas Menteri Agus.
Melalui penegakan hukum yang lebih tegas dan pengawasan yang intensif, Kementerian Imipas berkomitmen untuk menjaga kedaulatan Indonesia dari ancaman kriminal lintas negara. (Nps)