Menyongsong 2025: Fokus Baru dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan yang Berkelanjutan

mendes-pdt-yandri-susanto_169

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Dikutip dari laman KEMENDESA Jakarta, (8/1/2025) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, bersama Wakil Mendes Ahmad Riza Patria, menyapa secara virtual para Kepala Desa dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi, untuk memperkenalkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur petunjuk operasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menjelaskan bahwa Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam pembangunan desa, dengan total alokasi yang telah mencapai Rp610 triliun sejak 2015.

“Kemendes PDT telah berupaya maksimal dalam pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan yang lebih baik,” kata Yandri.

Fokus penggunaan Dana Desa 2025 meliputi lima area prioritas utama. Pertama, alokasi dana sebesar 15 persen akan digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dengan penyesuaian lebih lanjut yang akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan. Kedua, penguatan desa agar dapat lebih adaptif terhadap perubahan iklim.

Fokus ketiga adalah peningkatan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan stunting, yang menurut Mendes Yandri merupakan kunci bagi pembangunan bangsa Indonesia.

Keempat, alokasi minimal 20 persen Dana Desa akan difokuskan pada program ketahanan pangan atau swasembada pangan, sesuai dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kemendes juga berencana untuk meluncurkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait alokasi dana untuk ketahanan pangan, serta Modul Desa Tematik pada 14 Januari 2025 dalam rangka Hari Desa dan Kick Off Festival Bangun Desa.

Mendes Yandri juga mengingatkan agar setiap desa aktif berpartisipasi dalam Festival Bangun Desa yang akan berlangsung hingga Agustus 2025, dengan beragam lomba seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa dan Desa Tematik.

Fokus kelima adalah pengembangan potensi unggulan desa, seperti desa wisata atau desa ekspor. Dana Desa juga akan digunakan untuk mempercepat implementasi Desa Digital melalui pemanfaatan teknologi dan sistem informasi, meskipun saat ini masih ada 22 ribu desa yang belum memiliki akses sinyal.

Mendes Yandri menekankan pentingnya pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dalam setiap proyek, yang semuanya harus diputuskan melalui musyawarah desa, tanpa adanya campur tangan pihak luar.

Permendesa 2 Tahun 2025 diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. Setelah sosialisasi ini, Mendes Yandri dan Wakil Mendes Ahmad Riza Patria melanjutkan diskusi dengan para Kepala Desa untuk mendengar langsung tantangan yang dihadapi desa-desa di wilayah tersebut.

Turut hadir dalam acara ini Sekjen Kemendes Taufik Madjid dan pejabat tinggi Kemendes PDT, serta Kepala Dinas PMD, Camat, dan Tenaga Pendamping Desa yang mengikuti secara virtual. (Nps)