Natal 2024: 15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus
Jakarta, pendawainvestigasi.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024. Remisi khusus tersebut diterima oleh 15.807 orang narapidana di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataannya, Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, 15.691 narapidana di antaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapi lainnya langsung bebas (RK II).
Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.
Berdasarkan data Kemen Imipas, Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak dengan 3.196 narapidana. Disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan Papua dengan 1.447 Narapidana.
Sementara anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang.
Agus menjelaskan, bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, selama masa penahanannya.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pembinaan, sehingga mampu menghantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas segala kesalahan yang dilakukannya,” ungkap Agus.
Dirinya juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pesannya.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (SS)