Pemerintah Perketat Ekspor POME, HAPOR, dan UCO untuk Jaga Keteresediaan Bahan Baku Industri Dalam Negeri

IMG-20250109-WA0038

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru untuk memperketat ekskpor limbah pabrik kelapa sawit, seperti Palm Oil MILL eFFLUENT (POME), High Acid Palm Oil Residue (HAPOR) , dan Used Cooking Oil (UCO), guna menjaga ketersediaan bahan baku industri dalam negeri. 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 2 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025. 

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, atau yang lebih dikenal dengan Mendag Busan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa swit (CPO) bagi industri minyak goreng dalam program minyak goreng rakyat untuk mendukung penerapan bio desel B40. 

“Prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan pasokan CPO untuk industri dalam negeri. Meskipun kebijak ini dapat memengaruhi ekspor, kami tegaskan bahwa kepentingan industri dalam negeri tetap menjadi yang utama,” ujian Mendag Busan.

Pemendag Nomor 2 Tahun 205 mengatur ketentuan ekspor produk turan kelpa sawit, termasuk syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). Selain itu, eksportir yang telah memiliki PE berdasarkan Pemendag sebelumnya masih dapat melanjutkan ekspor sesuai ketentuan yang ada.

Peningkatan ekspor POME dan HPOR selama beberap tahun terakhir, yang mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan ekspor CPO, telah menimbulkan kekhawatiran.

Ekspor POME dan HAPOR pada 2024 bahkan tercatat mencapai 3,45 juta ton, jauh melebihi ekspor CPO yang hanya 2,70 juta ton Jika kondisi ini berlanjut, dapat memengaruhi pasokan CPO yang dibutuhkan untuk industri dalam negeri.

Mendag Busan juga mengingatkan bahwa kenaikan ekspor POME dan HAPOR dapat disebabkan oleh pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi limbah, yang mengalihkan bahan baku dari Pabrik Kelapa Sawit konvensional. 

Hal ini mengarah pada kesulitan bagi industri pengolahan CPO di dalam negeri untuk mendapatkan TBS yang cukup.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan ekspor POME, HAPOR dan UCO agar pasokan bahan baku industri dalam negeri tetap terjaga. (Nps)