Pengangguran Naik? Anggota DPR Soroti Dampak Usia Pensiun Jadi 59 Tahun
Jakarta, pendawainvestigasi.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan pandangan mengenai kebijakan usia pensiun yang diperpanjang menjadi 59 tahun. Ia menyebutkan sejumlah keuntungan dan kerugian dari keputusan tersebut.
Dikutip dari laman Kompas.com, menurut Irma, memperpanjang usia pensiun memberikan manfaat bagi perusahaan dan karyawan. “Pekerja yang masih produktif di usia 57 tahun dapat terus mengabdi, sehingga perusahaan tidak perlu merekrut tenaga kerja baru, yang tentunya memerlukan biaya tambahan. Selain itu, tenaga kerja baru biasanya belum memiliki pengalaman,” ujar Irma.
Namun, Irma juga menyoroti potensi dampak negatif dari kebijakan ini, yakni peningkatan angka pengangguran. “Dengan makin lamanya seorang pekerja bekerja, lapangan kerja yang tersedia akan semakin sedikit. Ini tentu memengaruhi peluang kerja bagi angkatan muda, yang jumlahnya terus meningkat di tengah bonus demografi,” katanya.
Meski Irma tidak keberatan dengan perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun, ia menekankan perlunya kejelasan kebijakan dari pemerintah. “Apakah ini sudah menjadi keputusan resmi? BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker, dan Menpan-RB harus duduk bersama agar kebijakan ini selaras,” tambahnya.
Kemenaker Tegaskan Usia Pensiun Naik Bertahap
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan bahwa usia pensiun pekerja di Indonesia pada 2025 akan naik menjadi 59 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
“Pada 2019, usia pensiun ditetapkan di 57 tahun, lalu naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan akan menjadi 59 tahun pada 2025. Kenaikan ini akan terus berlangsung hingga mencapai 65 tahun pada 2043,” kata Sunardi dalam keterangannya pada 9 Januari 2025.
Sunardi menambahkan, kebijakan ini didasarkan pada peningkatan angka harapan hidup dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat Indonesia. “Usia pensiun pekerja pada 2025 ditetapkan sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” tegasnya.
Perpanjangan usia pensiun diharapkan mampu menjaga kesinambungan program jaminan sosial bagi pekerja, meski tantangan seperti pengangguran dan kebutuhan lapangan kerja baru tetap menjadi perhatian. (Nps)