Polresta Padang Tetapkan Tersangka dan Sita 4 Alat Berat dalam Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik
Jakarta, pendawainvestigasi.com – Polresta Padang resmi menetapkan seorang pria berinisial RB sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Gunung Sarik. RB diduga berperan sebagai koordinator aktivitas tambang yang tidak memiliki izin tersebut.
“Setelah peneylidikan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, Rabu (7/1/2025).
RB dijerat dengan Pasal 161 Juncto Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Padang, sementara empat unit alat berat yang terdiri dari dua ekskavator dan dua breaker disita sebagai barang bukti.
“Alat berat tersebut kami tempatkan di depan Kantor Polresta Padang untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Yasin.
Penyidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang di bawah pimpinan Kepala Unit, Iptu Aviv Mulya Pratama. Aviv menyebut bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus berlangsung.
“Kasus ini masih berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika bukti tambahan ditemukan,” jelas Aviv.
Kasus tambang ilegal ini mencuat setelah operasi penertibab oleh Polresta Padang pada 3 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan aktivitas tambang galian C tanpa dokumen perizinan yang sah.
Empat alat berat yang digunakan dalam operasi tambang langsung diamankan sebagai barang bukti. Polisi mengaskan kegiatan ini melanggar aturan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Nps)