Prabowo Gelar Pelantikan Serentak untuk 270 Kepala Daerah pada Februari 2025

foto berita

Jakarta, pendawainvestigasi.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 dijadwalkan akan dilantik pada 6 Februari 2025. Hal ini disampaikan Bima Arya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1), dilansir dari CNN Indonesia.

“Sekitar 270-an [kepala daerah],” ujar Bima Arya singkat.

Pelantikan tersebut akan menjadi gelombang pertama, mencakup para pemenang Pilkada yang hasilnya tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bima Arya menjelaskan, pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang, menyesuaikan dengan proses hukum yang berlangsung di MK.

Dikuti[ dari CNN Indonesia “Gelombang kedua akan mencakup mereka yang gugatannya ditolak atau dihentikan, sedangkan gelombang ketiga untuk daerah yang gugatannya diterima oleh MK dan memerlukan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang,” jelasnya. Namun, ia belum bisa memastikan jadwal untuk gelombang kedua dan ketiga, karena masih bergantung pada penyelesaian sidang di MK.

“Yang penting saat ini fokus pada gelombang pertama dulu,” tegasnya.

 

Pelantikan Serentak oleh Presiden

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa seluruh kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilantik secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut mencakup gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Pelantikan serentak ini akan digelar di Jakarta, yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Namun, kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengikuti mekanisme khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing wilayah.

Sementara itu, kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa hasil pemilihan di MK akan dilantik setelah putusan hukum final dikeluarkan.

 

Revisi Peraturan Presiden

Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Revisi ini diharapkan dapat menyelaraskan aturan pelantikan dengan kebutuhan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, sehingga proses berjalan lebih efektif dan efisien.

 

Langkah Menuju Pemimpin Baru

Dengan pelantikan serentak ini, diharapkan para kepala daerah dapat segera bekerja untuk menjalankan program pembangunan dan melayani masyarakat. Langkah ini juga menjadi momentum penting dalam mewujudkan stabilitas pemerintahan di tingkat daerah. (nps)