Tim URC Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Pendawainvestigasi.com – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak, pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 20.30 Wib.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan yang diterima Polsek Patumbak. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim URC berhasil meringkus dua orang pelaku Begal di dua Lokasi berbeda, yaitu FAN (19) di Jl. Besar Deli Tua Gg. Gedek No.F-12, Kecamatan Deli Tua, dan SRS (24) di Jl. Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai, Kecamatan Patumbak. Sedangkan pelaku lainnya, yakni T (DPO) dan H (DPO) masih dalam pengejaran.
Pada saat diinterogasi, kedua pelaku menyatakan bahwa ketika melakukan aksinya SRS bertugas mencabut kunci sepeda motor saat pelaku lainnya menghadang laju sepeda motor korban. Sementara pelaku FAN bertugas mengancam korban menggunakan parang.
“Kita sudah amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR, dua bilah parang, dua buah kaca spion, tiga buah baju dan satu buah celana panjang yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor,” ungkapnya.
“Dari hasil melakukan tindak kejahatan ini, para pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta per orangnya,” tambahnya.
Kemudian, setelah para pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban, mereka meninggalkan korban begitu saja. Menurutnya, saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban dijual kepada seseorang yang juga masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakan para pelaku untuk foya-foya, bermain judi, serta membeli beberapa pakaian,” terang Kapolsek.
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.